Kerangka pemikiran adalah gambaran alur berpikir yang digunakan untuk menjelaskan hubungan antara masalah yang diteliti, teori yang digunakan, serta hasil yang ingin dicapai. Sederhananya, ini adalah cara penulis menjelaskan "mengapa" dan "bagaimana" sebuah penelitian dilakukan.
Langkah-Langkah Menyusun Kerangka Pemikiran1. Tentukan Masalah yang Diteliti
Skripsi hukum selalu berangkat dari suatu masalah hukum yang ingin diselesaikan. Masalah ini bisa berasal dari peraturan yang masih kabur, penerapan hukum yang tidak sesuai, atau perbedaan tafsir dalam dunia hukum.
Contoh:
"Apakah hukum yang mengatur fintech di Indonesia sudah cukup melindungi konsumen?"
Dari sini, pertanyaan ini menjadi titik awal untuk membangun kerangka pemikiran.
2. Gunakan Landasan Teori
Teori hukum sangat penting karena menjadi dasar dalam menjelaskan dan menganalisis masalah. Pilih teori yang sesuai dengan topik penelitian. Misalnya:
- Teori Keadilan (untuk menilai apakah hukum sudah mencerminkan keadilan bagi masyarakat).
- Teori Perlindungan Konsumen (jika penelitian membahas hak-hak konsumen dalam fintech)
Teori ini akan membantu menjawab pertanyaan penelitian dengan sudut pandang akademis.
3. Hubungkan dengan Peraturan yang BerlakuSetelah memiliki teori, kaitkan dengan peraturan yang sedang berlaku. Bisa berupa undang-undang, peraturan pemerintah, atau putusan pengadilan yang relevan dengan topik penelitian. Misalnya, jika skripsi membahas perlindungan konsumen dalam fintech, maka bisa merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen atau Peraturan OJK tentang fintech.
4. Buat Alur Berpikir yang JelasHubungkan masalah, teori, dan peraturan hukum dalam satu alur yang runtut. Biasanya, kerangka pemikiran disajikan dalam bentuk bagan atau diagram untuk memudahkan pemahaman.
Misalnya:
- Masalah → Perlindungan hukum bagi konsumen fintech masih lemah.
- Teori → Teori Perlindungan Konsumen dan Teori Keadilan.
- Peraturan → UU Perlindungan Konsumen, Peraturan OJK, dsb.
- Pembahasan → Menganalisis apakah peraturan yang ada sudah cukup atau perlu perubahan.
Bagan sederhana bisa dibuat seperti ini:
Masalah Hukum → Teori Hukum → Peraturan yang Berlaku → Analisis → Kesimpulan
Kerangka pemikiran dalam skripsi hukum tidak perlu dibuat rumit. Cukup pastikan ada alur yang jelas dari masalah, teori, peraturan, hingga analisis. Jika bisa menyusun bagian ini dengan baik, pembahasan dalam skripsi akan lebih terarah dan tidak keluar dari jalur.
Semoga penjelasan ini membantu, dan selamat menyelesaikan skripsi!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar