Dua Kunci Penting dalam Menyusun Latar Belakang Skripsi Hukum

Menulis latar belakang skripsi hukum adalah langkah pertama yang penting untuk menjelaskan alasan mengapa suatu topik perlu diteliti. Latar belakang ini memberikan gambaran mengenai permasalahan hukum yang ada, serta bagaimana penelitian ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas. Menurut Soerjono Soekanto, latar belakang penelitian harus mampu "menggambarkan adanya kesenjangan antara apa yang berlaku dengan apa yang seharusnya". Untuk membuat latar belakang yang jelas dan terarah, ada dua hal yang perlu diperhatikan.

1. Penyusunan Secara Bertahap dari Umum ke Khusus

Latar belakang yang baik disusun dengan pola pikir "corong", yaitu memulai dari uraian yang bersifat luas, kemudian mengerucut ke masalah yang akan diteliti. Awali dengan menjelaskan tema besar yang berkaitan dengan bidang hukum yang dipilih. Misalnya, ketika membahas perlindungan data pribadi, uraian dapat dimulai dengan perubahan lanskap teknologi informasi yang meningkatkan risiko kebocoran data.

Setelah itu, penulis mengerucutkan pembahasan ke persoalan yang lebih spesifik, seperti lemahnya perlindungan data pribadi dalam transaksi daring. Dengan pendekatan ini, alur pikir menjadi terstruktur, dan pembaca dapat memahami hubungan antara fenomena umum dengan isu khusus yang diangkat dalam penelitian.

Penting untuk menghindari penyajian masalah secara langsung tanpa terlebih dahulu memberikan pemahaman tentang latar situasinya, agar kerangka masalah tampak logis dan terbangun secara sistematis.

2. Menjelaskan Alasan Kelayakan Masalah untuk Diteliti

Selain alur penulisan, penting juga untuk menunjukkan mengapa topik tersebut patut diteliti. Beberapa pendekatan yang bisa digunakan antara lain:

  • Fenomena Kasus yang Semakin Marak.
    Sebagai contoh, kasus kebocoran data pribadi yang semakin sering terjadi di sektor perbankan menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk penelitian lebih lanjut mengenai perlindungan data pribadi. 
  • Tumpang Tindih Aturan
    Misalnya, dalam urusan penyelesaian sengketa konsumen online, terdapat ketidaksesuaian antara Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan Peraturan Menteri Perdagangan tentang e-commerce, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
  • Solusi Hukum yang Tidak Efektif atau Tidak Efisien
    Kebijakan penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) masih menghadapi kendala implementasi, sehingga efektivitas perlindungan konsumen patut dikaji ulang.
  • Tantangan Pengaturan Hukum yang Lebih Jelas
    Pada banyak bidang, misalnya transaksi berbasis aplikasi, hukum positif di Indonesia belum sepenuhnya mengatur mekanisme perlindungan hak pengguna jasa secara rinci.
  • Adanya Multitafsir terhadap Norma Hukum
    Pasal-pasal dalam peraturan dapat ditafsirkan berbeda-beda, seperti Pasal 5 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang kewajiban penyelenggara sistem elektronik, yang interpretasinya masih diperdebatkan.
  • Putusan Pengadilan yang Dipandang Tidak Adil
    Analisis terhadap putusan terkait sengketa perlindungan konsumen sering menunjukkan perbedaan dalam pemenuhan rasa keadilan, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha.
  • Hambatan Implementasi Peraturan di Lapangan
    Sebagai contoh, meskipun ada peraturan yang melindungi konsumen, kenyataannya banyak konsumen yang kesulitan menuntut haknya akibat proses yang panjang dan biaya yang tinggi.

Dengan memaparkan alasan-alasan tersebut secara terstruktur, latar belakang skripsi tidak hanya menjelaskan situasi masalah, tetapi juga memperlihatkan adanya kebutuhan nyata untuk mengadakan penelitian. Hal ini akan memperkuat posisi akademik skripsi, sekaligus menunjukkan bahwa penelitian tidak dilakukan sekadar untuk memenuhi syarat administrasi, melainkan sebagai jawaban atas kebutuhan ilmiah dan praktis di bidang hukum.


Contoh mini latar belakang untuk tema Perlindungan Konsumen di E-commerce

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam pola transaksi masyarakat. Salah satu bentuk perubahan tersebut adalah munculnya transaksi perdagangan melalui media elektronik atau yang lebih dikenal dengan istilah e-commerce. Kemudahan, kecepatan, dan kepraktisan yang ditawarkan e-commerce menjadikan transaksi daring semakin diminati oleh berbagai kalangan, baik di kota besar maupun di daerah. Kondisi ini menunjukkan bahwa perdagangan elektronik telah menjadi bagian penting dalam dinamika perekonomian modern.

Namun, di balik pertumbuhan pesat e-commerce, muncul berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Tidak jarang konsumen mengalami kerugian akibat barang tidak sesuai deskripsi, keterlambatan pengiriman, hingga penyalahgunaan data pribadi. Persoalan ini diperparah dengan tumpang tindihnya pengaturan antara Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan sektoral lainnya, seperti Peraturan Menteri Perdagangan tentang Transaksi Elektronik. Ketidakharmonisan tersebut menimbulkan kebingungan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa dan perlindungan hak konsumen secara efektif.

Selain itu, efektivitas penyelesaian sengketa melalui lembaga seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari keterbatasan akses hingga proses yang memakan waktu lama. Tantangan ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce belum sepenuhnya efektif dan efisien. Di sisi lain, multitafsir terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada juga memicu ketidakpastian hukum yang dapat merugikan konsumen.

Berdasarkan uraian tersebut, penelitian mengenai perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce menjadi penting untuk dilakukan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai sejauh mana efektivitas perlindungan hukum yang tersedia, serta mengidentifikasi kebutuhan akan pengaturan yang lebih jelas dan memadai guna memberikan kepastian hukum bagi konsumen di era digital.

©depikdepik_

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dua Kunci Penting dalam Menyusun Latar Belakang Skripsi Hukum

Menulis latar belakang skripsi hukum adalah langkah pertama yang penting untuk menjelaskan alasan mengapa suatu topik perlu diteliti. Latar ...