Banyak mahasiswa yang masih bingung membedakan gap riset dan novelty saat menyusun skripsi. Banyak yang bertanya-tanya, "Apa sih bedanya?" atau "Bagaimana cara menemukannya?" Padahal, kalau sudah paham konsepnya, mencari gap riset dan menentukan novelty bisa jadi jauh lebih mudah. Daripada pusing sendiri, yuk kita bahas dengan cara sederhana!
Apa Itu Gap Riset?
Gap riset adalah kekosongan atau celah dalam penelitian yang sudah ada. Artinya, ada bagian dari suatu masalah hukum yang belum dibahas, belum dikupas secara tuntas, atau masih menimbulkan pertanyaan. Misalnya, ada banyak penelitian tentang perlindungan hukum bagi korban pinjol ilegal, tapi belum ada yang membahas bagaimana perlindungan hukum bagi korban yang tidak paham literasi keuangan. Nah, bagian yang belum dibahas itu adalah gap riset.
Menemukan gap riset bisa dilakukan dengan cara:
- Membaca banyak jurnal dan skripsi yang berkaitan dengan topik yang ingin diteliti.
- Mencari bagian yang belum dibahas atau masih menyisakan pertanyaan.
- Mengidentifikasi apakah ada perubahan hukum terbaru yang belum dikaji dalam penelitian sebelumnya.
Apa Itu Novelty?
Novelty (kebaruan) adalah unsur baru yang ditawarkan dalam skripsi. Bisa berupa sudut pandang baru, pendekatan hukum yang berbeda, atau analisis yang lebih mendalam dibanding penelitian sebelumnya. Contoh novelty dalam skripsi hukum bisa berupa:
- Menggunakan teori hukum yang berbeda untuk membahas masalah yang sudah ada.
- Mengkaji putusan pengadilan terbaru yang belum pernah dikupas dalam penelitian lain.
- Membandingkan hukum di Indonesia dengan hukum negara lain untuk melihat perbedaan atau kelemahan regulasi yang ada.
Bagaimana Cara Menentukan Keduanya?
- Cari gap riset dulu – Temukan bagian dari penelitian sebelumnya yang masih kurang atau belum dibahas.
- Tentukan novelty – Pikirkan apa yang bisa kamu tambahkan untuk mengisi kekosongan itu.
Jadi, jangan bingung lagi ya! Selamat skripsian!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar